Tuesday, May 22, 2007

Bagaimana Nasib Visi 2020?

Oleh : AM. Fatwa *)

Maret 2007 yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta sejumlah pejabat negara menghadiri acara pelun­curan buku Kerangka Dasar Visi Indone­sia 2030 (KDVI 2030) di Istana Negara Yang diterbitkan oleh Yayasan Indone­sia Forum. Sesudah itu, banyak yang membahas baik di media cetak maupun elektronik.
Tampaknya, KDVI 2030 lebih men­dapat perhatian dari para pejabat ne­gara. Namun, sebenarnya pada Mei 2006, telah ada sebuah Surat kabar yang meng­gelar seminar tentang visi Indonesia se­telah sewindu reformasi dan membuat satu laporan khusus pada terbitannya pada 19 Mei 2006 yang berjudul Mencari Visi Indonesia 2030. Selain itu, pada Sep­tember 2006, Kadin telah menggelar workshop dan roundtable Visi 2030.

Sungguh aneh. Para petinggi negara, para elite politik, pengusaha, dan media massa telah lupa bahwa pada 9 Novem­ber 2001, MPR RI telah mengesahkan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001 tentangVisi Indonesia Masa Depan yang berisiVisi Indonesia Ideal,yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Visi Indone­sia 2020. Visi Indonesia 2020 (ada yang menyebut "tahun emas 2020") pada da­sarnya telah mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan tantangan yang dihadapi.

Cukup banyak tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia menjelang tahun 2020 secara garis besar anta­ra lain: Pertama, pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara, untuk mempertahankan integrasi dan integri­tas bangsa yang sangat majemuk yang harus menggunakan konsep negara ke­pulauan sesuai Wawasan Nusantara. Ke­dua, sistem hukum yang adil untuk me­negakkan keadilan, dengan mewujud­kan aturan hukum yang adil, institusi, dan aparat penegak hukum yang jujur, profesional, dan tidak terpengaruh oleh penguasa, serta tegaknya supremasi hukum. Ketiga , sistem politik yang de­mokratis, yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan di topang oleh budaya politik yang sehat, yaitu pe­rilaku yang santun, mengedepankan per­damaian, antikeke­rasan dalam berba­gai bentuk, dan sif at sportif yang diharap­kan melahirkan ke-pe­ mimpinan nasional yang demokratis, kuat, dan efektif.

Keempat, sistem ekonomi yang adil dan produktif, yaitu terwu­judnya ekonomi yang berpihak pada rakyat dan terjaminnya sistem insen­tif ekonomi yang adil dan mandiri ber­basis pada kegiatan rakyat, terutama Yang bersumber dari pertanian, kelaut­an, dan kehutanan. Kelima, sistem sosial budaya yang beradab, yaitu terpeliha­ranya dan teraktualisasinya nilai-nilai universal yang diajarkan setiap agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Keenam, sumber daya manusia yang ber­mutu, yang diwujudkan dengan sistem pendidikan berkualitas yang dapat me­lahirkan sumber daya manusia yang an-dal dan berakhlak mulia. Ketujuh, tantangan globalisasi untuk memperta­hankan eksistensi dan integritas bangsa dan negara Indonesia serta memanfaat­kan peluang untuk kemajuan bangsa dan negara.

Menyimak tantangan-tantangan ter­sebut di atas, terlihat sekali bahwa hal-hal tersebut memang perlu mendapat perhatian dan sekaligus harus menjadi agenda untuk menghadapi, menanggu­langi, dan menyelesaikannya. Atas dasar kenyataan tersebut, maka ditetapkan oleh MPR RI Visi Indonesia 2020, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju mandiri, serta baik dan bersih dalam penye­lenggaraan negara.

Masyarakat Indonesia yang religius, ditandai antara lain dengan ter­wujudnya masyarakat Yang beriman, bertak­wa, dan berakhlak mu­lia sehingga ajaran agama dan nilai-nilai luhur budaya diamal­kan dalam perilaku ke­seharian. Manusiawi dapat diartikan meng­hargai nilai-nilai kema­nusiaan yang adil dan beradab. Bersatu, di­ maksudkan antara lain memiliki sema­ngat persatuan dan kerukunan bangsa, toleransi, memiliki kepedulian, sportif, dan tanggung jawab sosial. Sedangkan demokratis, diartikan antara lain terwu­judnya keseimbangan kekuasaan antara lembaga penyelenggara negara, hu­bungan pusat dan daerah, serta efektivi­tas peran dan fungsi partai politik, dan berkembangnya budaya demokrasi. Se­mentara adil, antara lain dimaksudkan tegaknya hukum yang berkeadilan dan terwujudnya keadilan dalam distribusi pendapatan, sumberdaya ekonomi, dan penguasaan aset ekonomi serta hilang­nya praktik monopoli.

Visi masyarakat sejahtera antara lain dapat dilihat dengan meluasnya kesem­patan kerja dan meningkatnya penda­patan penduduk, tercapainya hak atas hidup sehat, dan meningkatnya indeks pengembangan manusia. Maju, diarti­kan antara lain meningkatnya kemampu­an bangsa dalam pergaulan antarbangsa, kualitas pendidikan, disiplin, dan etos kerja. Mandiri, antara lain memiliki ke­mampuan dan ketangguhan dalam me­nyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara, ekonomi bertumpu pada kemampuan sendiri dan memiliki kepri­badian bangsa dan identitas budaya In­donesia. Baik dan bersih dalam penye­lenggaraan negara, dapat diartikan pro­fesional, transparan, akuntabel,memiliki kredibilitas dan bebas KKN, serta peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara termasuk daerah terpencil dan perbatasan.

Pengungkapan kembali Visi Indone­sia 2020 secara garis besar ini dimaksud­kan untuk mendorong agar semua pi­hak dapat mengingat kembali Ketetap­an MPR RI Nomor VII/MPR/2001 ter­sebut dan menjadikannya sebagai mo­tivasi, pedoman, serta arah kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan ber­bangsa dan bernegara untuk mewujud­kan cita-cita luhur Bangsa Indonesia.

Hal ini tidak berarti meremehkan visi­visi lain yang dirumuskan pihak lain, namun sebagai produk resmi MPR RI, Visi Indonesia 2020 tidak semestinya bernasib ditelantarkan, dilupakan, atau diremehkan dan tidak digunakan seba­gai acuan. Sebaliknya, produk yang diha­silkan oleh wakil-wakil rakyat tersebut harus dijadikan pedoman dan arah yang harus ditempuh oleh segenap komponen bangsa.
*) AM. Fatwa, Wakil Ketua MPR RI, (Harian Seputar Indonesia – Kamis, 19 April 2007)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home