Bagaimana Nasib Visi 2020?
Oleh : AM. Fatwa *)
Maret 2007 yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta sejumlah pejabat negara menghadiri acara peluncuran buku Kerangka Dasar Visi Indonesia 2030 (KDVI 2030) di Istana Negara Yang diterbitkan oleh Yayasan Indonesia Forum. Sesudah itu, banyak yang membahas baik di media cetak maupun elektronik.
Tampaknya, KDVI 2030 lebih mendapat perhatian dari para pejabat negara. Namun, sebenarnya pada Mei 2006, telah ada sebuah Surat kabar yang menggelar seminar tentang visi Indonesia setelah sewindu reformasi dan membuat satu laporan khusus pada terbitannya pada 19 Mei 2006 yang berjudul Mencari Visi Indonesia 2030. Selain itu, pada September 2006, Kadin telah menggelar workshop dan roundtable Visi 2030.
Sungguh aneh. Para petinggi negara, para elite politik, pengusaha, dan media massa telah lupa bahwa pada 9 November 2001, MPR RI telah mengesahkan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001 tentangVisi Indonesia Masa Depan yang berisiVisi Indonesia Ideal,yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Visi Indonesia 2020. Visi Indonesia 2020 (ada yang menyebut "tahun emas 2020") pada dasarnya telah mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan tantangan yang dihadapi.
Cukup banyak tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia menjelang tahun 2020 secara garis besar antara lain: Pertama, pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara, untuk mempertahankan integrasi dan integritas bangsa yang sangat majemuk yang harus menggunakan konsep negara kepulauan sesuai Wawasan Nusantara. Kedua, sistem hukum yang adil untuk menegakkan keadilan, dengan mewujudkan aturan hukum yang adil, institusi, dan aparat penegak hukum yang jujur, profesional, dan tidak terpengaruh oleh penguasa, serta tegaknya supremasi hukum. Ketiga , sistem politik yang demokratis, yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan di topang oleh budaya politik yang sehat, yaitu perilaku yang santun, mengedepankan perdamaian, antikekerasan dalam berbagai bentuk, dan sif at sportif yang diharapkan melahirkan ke-pe mimpinan nasional yang demokratis, kuat, dan efektif.
Keempat, sistem ekonomi yang adil dan produktif, yaitu terwujudnya ekonomi yang berpihak pada rakyat dan terjaminnya sistem insentif ekonomi yang adil dan mandiri berbasis pada kegiatan rakyat, terutama Yang bersumber dari pertanian, kelautan, dan kehutanan. Kelima, sistem sosial budaya yang beradab, yaitu terpeliharanya dan teraktualisasinya nilai-nilai universal yang diajarkan setiap agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Keenam, sumber daya manusia yang bermutu, yang diwujudkan dengan sistem pendidikan berkualitas yang dapat melahirkan sumber daya manusia yang an-dal dan berakhlak mulia. Ketujuh, tantangan globalisasi untuk mempertahankan eksistensi dan integritas bangsa dan negara Indonesia serta memanfaatkan peluang untuk kemajuan bangsa dan negara.
Menyimak tantangan-tantangan tersebut di atas, terlihat sekali bahwa hal-hal tersebut memang perlu mendapat perhatian dan sekaligus harus menjadi agenda untuk menghadapi, menanggulangi, dan menyelesaikannya. Atas dasar kenyataan tersebut, maka ditetapkan oleh MPR RI Visi Indonesia 2020, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
Masyarakat Indonesia yang religius, ditandai antara lain dengan terwujudnya masyarakat Yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sehingga ajaran agama dan nilai-nilai luhur budaya diamalkan dalam perilaku keseharian. Manusiawi dapat diartikan menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Bersatu, di maksudkan antara lain memiliki semangat persatuan dan kerukunan bangsa, toleransi, memiliki kepedulian, sportif, dan tanggung jawab sosial. Sedangkan demokratis, diartikan antara lain terwujudnya keseimbangan kekuasaan antara lembaga penyelenggara negara, hubungan pusat dan daerah, serta efektivitas peran dan fungsi partai politik, dan berkembangnya budaya demokrasi. Sementara adil, antara lain dimaksudkan tegaknya hukum yang berkeadilan dan terwujudnya keadilan dalam distribusi pendapatan, sumberdaya ekonomi, dan penguasaan aset ekonomi serta hilangnya praktik monopoli.
Visi masyarakat sejahtera antara lain dapat dilihat dengan meluasnya kesempatan kerja dan meningkatnya pendapatan penduduk, tercapainya hak atas hidup sehat, dan meningkatnya indeks pengembangan manusia. Maju, diartikan antara lain meningkatnya kemampuan bangsa dalam pergaulan antarbangsa, kualitas pendidikan, disiplin, dan etos kerja. Mandiri, antara lain memiliki kemampuan dan ketangguhan dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara, ekonomi bertumpu pada kemampuan sendiri dan memiliki kepribadian bangsa dan identitas budaya Indonesia. Baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara, dapat diartikan profesional, transparan, akuntabel,memiliki kredibilitas dan bebas KKN, serta peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara termasuk daerah terpencil dan perbatasan.
Pengungkapan kembali Visi Indonesia 2020 secara garis besar ini dimaksudkan untuk mendorong agar semua pihak dapat mengingat kembali Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tersebut dan menjadikannya sebagai motivasi, pedoman, serta arah kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia.
Hal ini tidak berarti meremehkan visivisi lain yang dirumuskan pihak lain, namun sebagai produk resmi MPR RI, Visi Indonesia 2020 tidak semestinya bernasib ditelantarkan, dilupakan, atau diremehkan dan tidak digunakan sebagai acuan. Sebaliknya, produk yang dihasilkan oleh wakil-wakil rakyat tersebut harus dijadikan pedoman dan arah yang harus ditempuh oleh segenap komponen bangsa.
*) AM. Fatwa, Wakil Ketua MPR RI, (Harian Seputar Indonesia – Kamis, 19 April 2007)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home