Saturday, January 13, 2007

Berhijrah Perilaku dan Pola Pikir

KH. Dr. Tarmizi Taher

Tahun baru Hijriyah merupakan era baru dakam sejarah Islam yang sangat menentukan bagi perjuangan, penyebaran, dan dakwah Islam. Di bulan Muharram itu, Nabi Muhammad SAW melakukan hijrah dari Makkah menuju Madinah (Yastrib) untuk mengubah tatanan kehidupan masyarakat dalam berbagai bidang.

Menurut Ketua Umum pimpinan Puast Dewan Masjid Indonesia (DMI) KH. Dr. Tarmizi Taher, secara historis, hijrah merupakan titik awal kebangkitan Islam; Islam mengalami kemajuan pesat. Semangat nilai yang dikandung dalam hijrah itu pula yang mendasari khalifah kedua, Umar bin Khattab (memerintah : 634-644 M/13-23H) menetapkan penaggalan baru Islam yang dikenal dengan tahun baru Hijriyah. Berikut ini kutipan wawancara dengan mantan Menteri Agama RI itu:

Bagaimana Nabi Muhammad membangun umat Islam itu melalui semangat hijrah?
Di Madinah, Nabi Muhammad melakukan reformasi dan membangun masyarakat madani yang lebih bermartabat, berkeadilan, dan terbuka. Pertama-tama Nabi membangun Konstitusi Madinah (Piagam Madinah) yang dijadikan sebagai dasar bermasyarakat dan bernegara.

Reformasi bidang apa saja yang dilakukan Nabi Muhammad?
Reformasi bidang politik, agama dan hukum. Nabi Muhammad memegang langsung tiga kekuasan negara : eksekutif, yudikatif dan legislatif (yang artinya Nabi Muhammad adalah kepala pemerintahan atau kepala negara, sekaligus beliau adalah sorang Rasulullah). Pada saat yang sama, negara mengakomodasi semua kepentingan masyarakat. Mereka tidak dibedakan berdasarkan suku, kelompok politik, maupun agama. Semua lapisan masyarakat duduk sama rendah, berdiri sama tinggi, sehingga ketiga lembaga itu berdiri secara kuat dan independen.

Dalam bidang agama, demi tegaknya civil society, ketika berdakwah – yang diarikulasikan secara rasional, arif dan bijak, penuh hikmah dan argumentatif – Nabi Muhammad semata-mata hanya bertujuan meningkatkan kualitas beragama, bukan untuk konversi penganut agama lain. Prinsip yang dikedepankan Nabi adalah prinsip kebebasan beragama bagi setiap individu (pasal 25-33, Konstitusi Madinah). Prinsip ini terefleksikan melalui pengakuan negara dalam melindungi kebebasan beribadah bagi umat beragama. Secara teologis, landasannya adalah : “Tidak ada paksaan dalam beragama“ (QS.2:256).

Dalam bidang hukum, prinsip Islam adalah menjadikan nilai keadilan di atas segalanya. Jadi, masyarakat madani adalah masyakarat yang tak berkelas (aclassless society). Artinya, hukum tidak membedakan antara the have dan the have not, semua memperoleh keadilan hukum. Sikap dan kebijakan Nabi Muhamad sebagai kepala negara dan masyarakat sekaligus mengakui persamaan hak setiap warga negara, tanpa pandang bulu. (Pasal 34,40 dan 46, Konstitusi Madinah).

Dalam konteks kekinian, bagaimana aplikasi hijrah bagi kaum muslim?
Sebagai salah satu konsep penting dalam Islam, hijrah dalam konteks kekinian bukan lagi sekadar berpindah tempat, melainkan menuju perubahan, perjuangan, dan menyampaikan visi Islam. Karena itu, hijrah yang harus dilakukan kaum Muslim saat ini bukan lagi hijrah secara fisik, tetapi lebih pada perilaku. Misalnya, ikut berpartisipasi memberikan solusi terhadap berbagai masalah yang datang silih berganti yang tengah dihadapi bangsa ini.

Dalam kaitan hidup keberagaman yang harmonis, bagaimana penerapan makna hijriyah pada masyarakat Muslim Indonesia?
Dahulu Nabi hijrah untuk menciptakan peradaban yang lebih baik dan membentuk masyarakat Madani yang berperilaku terpuji serta menjunjung tinggi toleransi beragama. Ketika itu, selain umat Muslim, penganut agama lain juga hidup berdampingan di Madinah, penganut agama lain juga hidup berdampingan di Madinah. Kemajemukan dan keharmonisan itu yang tampaknya serupa dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Perdamaian dalam masyarakat yang majemuk seperti itu patut kita teladani dari makna hijrah Nabi.

Kita harus kembali kepada komitmen ajaran agama masing-masing. Umat Islam kembali kepada ajaran Islam yang rahmatal lil alamin. Oleh karena itu, ajaran Islam harus benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Artinya, kita mesti hijrah dalam hal pola pikir?
Tentu. Hijrah dalam hal perbuatan harus dimulai dengan hijrah dalam hal pola pikir. (dari kufur/ingkar menjadi beriman). Yang tak kalah penting, hijrah yang harus dilakukan oleh umat Islam di Indonesia adalah hijrah untuk memperbaiki mutu pendidikan. Sebab, sistem pendidikan yang harus dikembangkan umat Islam adalah sistem pendidikan yang tidak hanya menekankan pada kemampuan Iptek saja, tetapi juga tidak mengenyampingkan kemampuan iman dan takwa (imtak) anak didik. Jauhkan generasi kita dari sistem pendidikan yang sekuler.
(Sumber Indo.pos – Jum’at,12/01/ 2007)

Artikel terkait :
- Momentum Membangkitkan Semangat Islam
- Sistem pendidikan satu pipa

0 Comments:

Post a Comment

<< Home