Menghargai Tenaga Pendidik Berprestasi
Perkembangan dan perubahan yang cepat dalam sistem politik di tanah air yang berdampak pada reformasi di berbagai bidang membawa dampak terhadap dinamika di bidang sosial, budaya dan politik termasuk bidang pendidikan.
Pembangunan bidang pendidikan harus menyesuaikan dengan dinamika tersebut agar tetap aktual dan dapat diterma oleh masyarakat. Salah satu bentuk penyesuaian itu adalah penghargaan bagi guru/tenaga kependidikan yang mempunyai prestasi dan atau dedikasi yang luar biasa sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Penghargaan tersebut merupakan salah satu wujud rasa terima kasih pemerintah kepada guru yang mempunyai prestasi dan atau dedikasi yang luar biasa. Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat memacu guru/tenaga kependidikan untuk selalu meningkatkan prestasi dan dedikasinya, karena keragaman geografis, situasi dan kondisi tanah air menuntut guru selalu mempunyai sifat inovatif dan dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugasnya.
Untuk menjamin ketepatan dan kesesuaian dengan latar belakang dan tujuannya, maka pemberian penghargaan bagi guru (tanaga kependidikan) diselenggarakan dengan asas-asas sebagai berikut :
Pertama, Asas Pengganjaran, bahwa guru dalam pengabdiannya tidak meminta dihargai atau ganjaran, anmun jasa profesionalitasnya yang bersifat kemanusiaan disertai kemampuan dan kesetiaannya menanamkan rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia pada peserta didik memang layak diberikan ganjaran.
Kedua, Asas Keadilan, bahwa penghargaan pada guru harus bebas dari kepentingan kelompok atau golongan berdasarkan suku, agama, ras, daerah, politik dan lain-lain, tetapi sepenuhnya didasrkan atas pertimbangan keadilan berdasarkan prestasi, pengabdian, dedikasi dan loyalitasnya dalam mewujudkan proses pembelajaran yang berkualitas.
Ketiga, Asas Akuntabilitas, bahwa penghargaan harus didasarkan pada hasil penilaian terbuka, objektif dan jujur, dengan mengikutsertakan semua yang berkepentingan (stakeholders) pada proses dan hasil pembelajaran di sekolah dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang memilki kemampuan meningkatkan kesejahteraan hidup perseorangan , keluarga dan masyarakat.
Keempat, Asas Arus Bawah (buttom up), bahwa pemberian penghargaan harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan melakukan penilaian secara ojektif oleh aparat di lapangan termasuk pihak yang berkepentingan (stakeholders), yang langsung dapat mengamati dan mengikuti kegiatan guru dalam melaksanakan profesinya di sekolah dan pengabdiannya di masyarakat.
Kelima, Asas Motivasi dan Promosi, bahwa pemberian penghargaan harus difokuskan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan pekerjaan guru sebagai suatu profesi/prestasi, kinerja, pengabdian, kesetiaan, disiplin, dedikasi dan loyalitas, agar berfungsi untuk meningkatkan motivasi kerja, dan berpengaruh pada pengembangan karir guru.
Keenam, Asas Keseimbangan, bahwa pemberian penghargaan harus seimbang dalam arti tidak hanya meberikan peluang yang tinggi bagi guru-guru yang bekerja di perkotaan yang dekat dengan pusat-pusat pendidikan tinggi sehingga selalu terbuka kesempatan meningkatkan kemampuan profesionalitasnya, dan mengabaikan guru-guru di desa-desa.
Ketujuh, Asas Demokrasi, bahwa pemberian penghargaan harus memberikan peluang yang sama pada semua guru untuk berkompetisi dalam untuk berkompetisi dalam suasana kebebasan dalam mengimplementasikan profesionalitasnya, melalui kreativitas, inisiatif, prakarsa dan kepeloporan dalam bekerja, sepanjang tidak merugikan kepentingan peserta didik, masyarakat bangsa dan negara.
Penghargaan yang diberikan kepada guru berprestasi dalam bentuk antara lain, (1), Pemberian medali dan piagam/sertifikat, (2) Hadiah berupa uang atau cendera mata, (3) Tugas belajar, izin belajar atau pendidikan dan latihan yang bersifat peningkatan kualitas, (4) Mengikuti seminar, studi banding, pendidikan dan pelatihan/penataran atau yang sejenis dalam rangka penyegaran atau peningkatan kemampuan profesi, (5) Beasiswa.
*) Eti Herawati, Mpd, Guru matematika SMP Negeri 1, Karang Ampel, Indramayu, Jawa Barat (Sumber Pikiran Rakyat – Sabtu, 21/10/2006).
0 Comments:
Post a Comment
<< Home